Sabtu, 17 Desember 2011

PPN dan PPn BM


SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
UNDANG-UNDANG MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 (UU No 18 Tahun 2000)
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Pabean adalah wilayahRepublik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udaradiatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinenyang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.
2.
Barang adalah barang berwujud,yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barangtidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
3.
Barang Kena Pajak adalah barangsebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkanUndang-Undang ini.
4.
Penyerahan Barang Kena Pajakadalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksuddalam angka 3.
5.
Jasa adalah setiap kegiatanpelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkansuatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai,termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaandengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
6.
Jasa Kena Pajak adalah jasasebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkanUndang-Undang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar